KBK Untuk
PENDIDIKAN TINGGI
Surat
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Vomor 232/U/2000 Mail menetapkan Pedoman
Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.
Dalam Surat Keputusan tersebut dikemukakan struktur kurikulum. berdasarkan
tujuan belajar (1) Learning to know, (2) learning to do, (3) learning to live
together, dan (4) learning to be. Bersasarkan pemikiran tentang tujuan belajar
tersebut maka mata kuliah dalam kurikulum perguruan tinggi dibagi atas 5
kelompok yaitu: (1) Mata. kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) (2) Mata Kuliah
Keilmuan Dan Ketrampilan (MKK) (3) Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB) (4) Mata
Kuliah Perilaku Berkarya (MPB), dan (5) Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat
(MBB).
Sedangkan
Surat Keputusan Mendiknas nomor 045/U/2002. tentang Kurikulum Inti Perguruan
Tinggi mengemukakan "Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh
tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh
masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu".
Dengan
demikian, dapat didefinisikan bahwa Kurikulum berbasis kompetensi (KBK) adalah
kurikulum yang pada tahap perencanaan, terutama dalam tahap pengembangan ide
akan dipengaruhi oleh kemungkinan-kemungkinan pendekatan, kompetensi dapat
menjawab tantangan yang muncul. Artinya, pada waktu mengembangkan atau
mengadopsi pemikiran kurikulum berbasis kompetensi maka pengembang kurikulum
harus mengenal benar landasan filosofi, kekuatan dan kelemahan pendekatan
kompetensi dalam menjawab tantangan, serta jangkauan validitas pendekatan
tersebut ke masa depan. Harus diingat bahwa kompetensi bersifat terus berkembang
sesuai dengan tuntutan dunia kerja atau dunia profesi maupun dunia ilmu.
SK Mendilmas
nomor 045 tahun 2002 ini memperkuat perlunya pendekatan KBK dalam pengembangan
kurikulum pendidikan tinggi. Bahkan dalam SK Mendiknas 045 pasal 2 ayat (2)
dikatakan bahwa kelima kelompok mata kuliah yang dikemukakan dalam SK nomor 232
adalah merupakan elemen-elemen kompetensi.
Selanjutnya,
keputusan tersebut menetapkan pula arah pengembangan program yang dinamakan
dengan kurikulum inti dan kurikulum institusional. Jika diartikan melalui
keputusan nornor 045 maka kurikulum inti berisikan kompetensi utama sedangkan
kurikulum institusional berisikan kompetensi pendukung dan kompetensi lainnya.
Kurikulum
inti yang merupakan penciri kompetensi utama, bersifat:
- dasar untuk mencapai kompetensi lulusan
- acuan baku minimal mutu penyelenggaraan program studi
- berlaku secara. nasional dan internasional
- lentur dan akomodatif terhadap perubahan yang sangat cepat di masa mendatang, clan
- kesepakatan bersama antara kalangan perguruan tinggi, masyarakat profesi, dan pengguna lulusan
Sedangkan
Kurikulurn institusional berisikan kompetensi pendukung serta kompetensi lain
yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi utama.
Implementasi
Kurikulum
Dalam rangka
implementasi KBK di perguruan Tinggi, maka hendaknya kita memperlakukan kelima
kelompok mata kuliah tersebut sebagai kelompok kompetensi. Dengan demikian maka
setiap mata kuliah harus menjabarkan, kompetensi yang dikembangkan mata kuliah
tersebut sehingga setiap mata kuliah memiliki matriks kompetensi. Setelah itu
dapat dikembangkan matriks yang menggambarkan sumbangan setiap mata kuliah
terhadap kelima, kategori kompetensi.
Dengan
adanya kurikulum berbasis kompetensi maka sistem penilaian hasil belajar
haruslah berubah. Ciri utama perubahan penilaiannya adalah terletak pada
pelaksanaan penilaian yang berkelanjutan serta komprehensif, yang mencakup
aspek-aspek berikut:
a. Penilaian hasil belajar
b. Penilaian proses belajar mengajar
c. Penilaian kompetensi mengajar dosen
d. Penilaian relevansi kurikulum
e. Penilaian daya dukung sarana. dan fasilitas
f. Penilaian program (akreditasi)
a. Penilaian hasil belajar
b. Penilaian proses belajar mengajar
c. Penilaian kompetensi mengajar dosen
d. Penilaian relevansi kurikulum
e. Penilaian daya dukung sarana. dan fasilitas
f. Penilaian program (akreditasi)
Sementara
itu strategi yang dapat digunakan adalah:
- Mengartikulasikan standar dan desain penilaian di lingkungan pendidikan pendidikan tinggi.
- Mengembangkan kemampuan dosen untuk melakukan dan memanfaatkan proses pernbelajaran
- Mengembangkan kemampuan subyek didik untuk memanfaatkan hasil penilaian dalam meningkatkan efektifitas belajar mereka
- Memantau dan menilai dampak jangka panjang terhadap proses dan hasil belajar.
Memang untuk
dapat mengembangkan dan mengimplementasikan KBK ini dengan baik sejumlah
komponen perlu terlibat secara intens dan memberikan perannya masingmasing
sesuai dengan kapasitasnya, antara lain:
- Visi dan Misi kelembagaan dan kepemimpinan yang berorientasi kualitas dan akuntabilitas serta peka terhadap dinamika pasar.
- Partisipasi seluruh sivitas akademika (dosen, naahasiswa) dalam bentuk "shared vision" dan "mutual commitment" untuk optimasi kegiatan pembelajaran.
- Iklim dan kultur akademik yang kondusif untuk proses pengembangan yang berkesinambungan.
- Keterlibatan kelompok masyarakat pemrakarsa (stakeholders) serta masyarakat pengguna lulusan itu sendiri.
MENYONGSONG
PERSIAPAN KURIKULUM 2004
Dengan akan
segera diluncurkannya (lounching) Kurikulum 2004—yang mungkin pelaksanaannya
masih tentatif—yakni kurikulum yang lebih dikenal dengan KBK (Kurikulum
Berbasis Kompetensi) pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan
dasar, pendidikan menengah dan bahkan untuk pendidikan tinggi yang sudah
diluncurkan sejak tahun 2000, tentu banyak menimbulkan masalah baru,
lebih-lebih bila dikaitkan dengan pelaksanaan pembelajaran di masing-masing
mata kuliah/pelajaran. Para guru, sebagai ujung tombak dari kegiatan
pendidikan, perlu memahami secara mendalami tentang konsep dasar Kurikulum
Berbasis Kompetensi, dalam arti: apa makna hakiki dari KBK, kemana trend KBK
harus dibawa/dikembangkan, apa saja komponen yang harus ada, dan bagaimana
mengembangkannya, dsb. Lebih-lebih jika dikaitkan dengan era otonomi daerah di
mana kewenangan-kewenangan pusat semakin dikurangi, sementara kewenangan daerah
menjadi semakin besar dan luas. Sudah barang tentu era otonomi daerah ini juga
membawa dampak yang cukup luas, termasuk tentunya untuk bidang pendidikan.
Di era
otonomi seperti sekarang ini kurikulum pendidikan yang belaku secara, nasional
bukanlah suatu "harga mati" yang harus diterima dan dilaksanakan apa
adanya, melainkan masih dapat dikembangkan sesuai dengan situasi dan kondisi
lapangan, sepanjang tidak menyimpang dari pokok-pokok yang telah digariskan
secara, nasional. Dalam hal ini guru/dosen adalah pengembang kurikulum yang
berada, dalam kedudukan yang menentukan dan strategis. Jika kurikulum
diibaratkan sebagai rambu-rambu lalu lintas, maka guru adalah pejalan kakinya.
Dengan
asumsi bahwa gurulah yang paling tahu mengenai tingkat perkembangan peserta
didik, perbedaan perorangan (individual) siswa, daya serap, suasana dalam.
kegiatan pembelajaran, serta sarana dan sumber yang tersedia, maka guru
berwenang untuk menjabarkan dan mengembangkan kurikulum kedalam, silabus
pengembangan kurikulum kedalam. silabus ini hendaknya mendasarkan pada beberapa
hal, di antaranya: isi (konten), konsep, kecakapan/keterampilan, masalah, serta
minat siswa/mahasiswa.
Sesuai
dengan jiwa otonomi dalam bidang pendidikan seperti pada Peraturan Pemerintah
No. 25 tahun 2000, bidang pendidikan dan kebudayaan, pemerintah memiliki
wewenang menetapkan: (1) standar kompetensi siswa dan warga belajar serta
pengaturan kurikulum nasional dan penilaian hasil belajar secara nasional serta
pedoman pelaksanaannya, dan (2) standar materi pelajaran pokok.
Kurikulum
berbasis kompetensi merupakan suatu desain kurikulum yang dikembangkan
berdasarkan seperangkat kompetensi tertentu. Mengacu pada pengertian tersebut,
dan juga untak merespons terhadap keberadaan PP No.25/2000, maka salah satu
kegiatan yang perlu dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Depdiknas adalah
menyusun standar nasional untuk seluruh mata pelajaran, yang mencakup komponen-komponen;
(1) standar kompetensi, (2) kompetensi dasar, (3) materi pokok, dan (4)
indikator pencapaian. Sesuai dengan komponen-komponen tersebut maka format
Kurikulum 2004 yang memuat standar kompetensi nasional matapelajaran adalah
seperti tampak pada
Standar
kompetensi diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilari, sikap, dan
tingkat penguasaan yang diharapkan dicapai dalam mempelajari suatu
matapelajaran. Cakupan standar kompetensi standar isi (content standard) dan
standar penampilan (performance standard). Kompetensi dasar, merupakan jabaran
dari standar kompetensi, adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap minimal
yang harus dikuasai dan dapat diperagakan oleh siswa pada masing-masing standar
kompetensi. Materi pokok atau materi pembelajaran, yaitu pokok suatu bahan
kajian yang dapat berupa bidang ajar, isi, proses, keterampilam, serta konteks
keilmuan suatu mata pelajaran. Sedangkan indikator pencapaian dimaksudkan
adalah kemampuan-kemampuan yang lebih spesifik yang dapat dijadikan sebagai
ukuran untuk menilai ketuntasan belajar.
Selanjutnya
pengembangan kurikulum 2004, yang ciri paradigmanya adalah berbasis kompetensi,
akan mencakup pengembangan silabus dan sistem penilaiannya. Silabus merupakan
acuan untuk merencanakan dan melaksanakan program pembelajaran, sedangkan
sistem penilaian mencakup jenis tagihan, bentuk instrumen, dan pelaksanaannya.
jenis tagihan adalah berbagai tagihan, seperti ulangan atau tugas-tugas yang
harus dikerjakan oleh peserta didik. Bentuk instrumen terkait dengan jawaban
yang harus dilakukan oleh siswa, seperti bentuk pilihan ganda atau soal uraian.
Pengembangan
kurikulum 2004 harus berkaitan dengan tuntutan standar kompetensi, organisasi
pengalaman belajar, dan aktivitas untuk mengembangkan dan menguasai kompetensi
seefektif mungkin. Proses pengembangan kurikulum berbasis kompetensi juga
menggunakan asumsi bahwa siswa yang akan belajar telah memiliki pengetahuan dan
keterampilan awal yang dibutuhkan untuk menguasai kompetensi tertentu. Oleh
karenanya pengembangan Kurikulum 2004 perlu memperhatikan prinsip-prinsip
berikut:
- Berorientasi pada pencapaian hasil dan dampaknya (outcome oriented)
- Berbasis pada Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
- Bertolak dari Kompetensi Tamatan/ Lulusan
- Memperhatikan prinsip pengembangan kurikulum yang berdfferensiasi
- Mengembangkan aspek belajar secara utuh dan menyeluruh (holistik), serta
- Menerapkan prinsip ketuntasan belajar (mastery learning).(Gja,Aal, Mb).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar